Dr. Harun adalah dokter kepala instalasi perawatan paliatif rumah sakit kanker. Di hadapannya, terbaring Pak Broto, seorang pasien kanker tulang stadium akhir yang menderita nyeri hebat tak tertahankan yang membuat tubuhnya kejang-kejang setiap menit.
Pak Broto memohon dengan air mata bercucuran: "Dokter Harun, tolong suntikkan morfin dosis tinggi sekarang juga untuk mengakhiri penderitaanku dan membunuhku tanpa rasa sakit! Aku tidak sanggup lagi hidup!"
Dr. Harun menggeleng tenang dan menjelaskan batas etika kedokteran: "Pak Broto, hukum dan etika melarang saya menyuntikkan obat dengan NIAT untuk membunuh Anda (eutanasia aktif). Namun, etika mengizinkan saya menyuntikkan 50 miligram analgesik kuat dengan NIAT semata-mata untuk meredakan rasa sakit Anda, meskipun saya tahu dengan kepastian seratus persen bahwa efek samping obat itu akan menghentikan detak jantung Anda dalam tiga puluh menit."
Paradoks Doktrin Efek Ganda
Pak Broto menatap jarum suntik di tangan dokter: "Dokter Harun, zat kimianya persis sama, dosisnya 50 miligram, jarumnya sama, dan akibat kematiannya sama-sama pasti terjadi tiga puluh menit lagi. Bagaimana mungkin pikiran rahasia di dalam kepala Anda mampu mengubah tindakan penyuntikan ini dari tindak pembunuhan menjadi kebajikan medis?"
Sebagaimana Doktrin Efek Ganda (Doctrine of Double Effect / DDE) yang dirumuskan Thomas Aquinas dan Philippa Foot, ada perbedaan moral mendasar antara Menginginkan suatu akibat buruk sebagai tujuan atau sarana (intended as an end or means) dan Memperkirakan akibat buruk sebagai dampak samping tak terhindarkan (merely foreseen side-effect).
Namun bagi para kritikus konsekuensialis, membedakan moralitas tindakan semata dari 'intensi batin' ketika akibat fisiknya diketahui seratus persen pasti adalah bentuk akrobat kemunafikan psikologis.
1. Doktrin Efek Ganda Thomas Aquinas (Doctrine of Double Effect)
Prinsip etika klasik: tindakan yang memiliki akibat baik dan buruk diperbolehkan jika: (1) tindakan itu sendiri baik/netral, (2) akibat buruk bukan sarana menuju akibat baik, (3) niat murni untuk akibat baik, dan (4) ada alasan proporsional yang kuat.
2. Dimensi Intensi vs Prediksi (Intended vs Foreseen)
Perbedaan psikologis dan moral antara menginginkan kematian seseorang sebagai sarana mengakhiri sakit vs menoleransi kematian sebagai dampak sampingan tak terelakkan dari obat pereda nyeri.
3. Penerapan dalam Etika Militer (Kolateral)
DDE digunakan dalam etika perang untuk membedakan antara mengebom pabrik senjata musuh (dengan kematian warga sipil sebagai efek kolateral tak disengaja) dan mengebom warga sipil secara sengaja untuk meneror musuh.
4. Kritik Kemunafikan Konseptual
Filsuf seperti Jonathan Bennett mengkritik DDE: jika seorang dokter tahu pasti bahwa dosis tersebut mematikan dan tetap memberikannya, mengklaim bahwa ia 'tidak berniat membunuh' adalah pembelaan diri yang rapuh.
Integritas Niat Moral Murni
DDE adalah pilar bioetika tradisional. Larangan membunuh manusia tak bersalah bersifat mutlak; DDE memungkinkan dokter memberikan perawatan paliatif agresif tanpa melanggar sumpah medis.
Kematian demi Belas Kasih (Eutanasia)
Singer menolak kemunafikan DDE. Jika kematian adalah hasil terbaik yang disetujui pasien demi mengakhiri penderitaan sia-sia, mengakhiri hidup secara cepat dan berbelas kasih adalah kewajiban moral yang jujur.
Struktur Intensionalitas Tindakan
Anscombe dalam Intention menunjukkan bahwa deskripsi suatu tindakan manusia tidak dapat dipisahkan dari intensi pelakunya. Menembak target berbeda dengan menembak manusia, meskipun jarum pelatuk ditarik sama.