Ketika seekor kera besar mampu berbahasa isyarat, merencanakan masa depan, dan meratapi kurungannya, adilkah hukum memperlakukannya sebagai barang inventaris?
Di Pengadilan Tinggi Hak Asasi, sebuah persidangan Habeas Corpus paling mengguncang peradaban digelar. Penggugatnya adalah Kokoa, seekor kera besar betina yang telah lima belas tahun dikurung di dalam sangkar kaca taman hiburan komersial Jungle-World.
Kokoa bukan primata biasa: ia menguasai lebih dari dua ribu kosa kata bahasa isyarat dan simbol visual tablet. Melalui penerjemah bahasa isyarat, Kokoa bersaksi di hadapan para hakim:
Pledoi Isyarat Kokoa di Depan Mahkamah
"Saya menangis saat anak saya diambil paksa sepuluh tahun lalu. Saya merindukan kanopi pohon hujan dan tanah basah. Saya memikirkan hari esok dan mencemaskan masa depan. Saya bisa berpikir, merasa sakit, meratapi duka, dan merindukan kebebasan.
Jika saya memiliki kesadaran, agensi moral, dan rasa penderitaan yang sama dengan Anda, atas dasar apa hukum memperlakukan saya sebagai 'benda inventaris' yang boleh diperjualbelikan semata-mata karena DNA saya bukan Homo sapiens?"
Pengacara taman hiburan membantah keras: Hukum perdata internasional hanya mengakui manusia biologis sebagai subjek hukum pemegang hak (Personhood); semua makhluk non-manusia secara hukum adalah benda milik (Property).
Sebagaimana gerakan The Great Ape Project yang dipelopori Peter Singer dan Paola Cavalieri: menolak hak dasar hidup dan kebebasan bagi makhluk yang berkesadaran tinggi semata-mata atas dasar batas spesies biologis adalah bentuk prasangka moral yang sama tercelanya dengan rasisme—yaitu Spesiesisme (Speciesism).
Eksperimen Keputusan: Status Personhood Primata Non-Manusia (Singer)
Apakah primata non-manusia yang berkesadaran tinggi berhak atas status subjek hukum dan kebebasan?
Poin-Poin Perenungan Filosofis
1. Konsep Spesiesisme Peter Singer (Animal Liberation, 1975)
Prasangka atau diskriminasi yang memihak pada kepentingan anggota spesies sendiri melawan kepentingan anggota spesies lain semata-mata atas dasar keanggotaan spesies.
2. Proyek Kera Besar (The Great Ape Project, 1993)
Deklarasi internasional yang menuntut agar hak hidup, perlindungan kebebasan individu, dan larangan penyiksaan diperluas mencakup simpanse, bonobo, gorila, dan orangutan.
3. Kasus Hukum Nyata Sandra dan Cecilia
Pengadilan di Argentina (2014) secara bersejarah menyatakan orangutan Sandra dan simpanse Cecilia sebagai 'Subjek Non-Manusia Pemegang Hak' (Non-human Person) dan membebaskannya dari kebun binatang ke suaka margasatwa.
4. Batas Hak vs Kewajiban
Kritik antroposentris menyatakan bahwa kera tidak dapat memikul kewajiban hukum atau diadili di pengadilan; dibalas bahwa bayi manusia dan penyandang disabilitas mental pun tidak memikul kewajiban namun tetap memiliki hak asasi mutlak.
3 Lensa Dialektika Analisis
Prinsip Pertimbangan Kepentingan yang Setara
Singer menyatakan bahwa batas pertimbangan moral adalah kapasitas menderita (sentience). Rasa sakit kera yang dikurung seumur hidup memiliki bobot moral yang setara dengan penderitaan manusia dalam kondisi serupa.
Subjek dari Suatu Kehidupan (Subject-of-a-Life)
Regan berpendapat bahwa setiap makhluk yang memiliki keyakinan, keinginan, persepsi, ingatan, dan masa depan memiliki nilai intrinsik (inherent value) yang tidak boleh diperlakukan sebagai alat komersial semata.
Hak Lahir dari Perjanjian Nalar Manusia
Kontraktualis memandang bahwa hak adalah produk kesepakatan rasional antar-anggota masyarakat yang mampu saling menuntut dan memikul kewajiban timbal balik (reciprocity).
Kuis Evaluasi Pemahaman
1. Atas dasar filosofis apakah Peter Singer menuntut pembebasan Kokoa dari status kepemilikan barang inventaris taman hiburan?
2. (Pilihan Majemuk) Sanggahan manakah yang berhasil mematahkan argumen bahwa 'hewan tidak berhak memiliki hak asasi karena hewan tidak bisa memikul kewajiban hukum'?
📓 Jurnal Refleksi Mandiri
Pernahkah Anda menatap mata seekor hewan (kucing, anjing, atau primata) dan merasakan dengan sangat yakin bahwa ada 'seseorang' yang sedang menatap Anda dari balik mata tersebut?